Criminological Analysis in the Sustainability of Crime Investment (Case Study of Cakrabuana Sukses Indonesia)

Penulis

  • Kuat Puji Prayitno Universitas Jenderal Soedirman
  • Dwiki Oktobrian Universitas Jenderal Soedirman
  • Setiawan Ramadhani Universitas Jenderal Soedirman

Kata Kunci:

Causes of Crime, Investment Crime, Crime Prevention

Abstrak

Kejahatan investasi memiliki ciri-ciri menimbulkan kerugian finansial yang meluas dan jumlah korban yang masif, salah satu kasus ini dapat ditemukan di Cirebon - Jawa Barat, yaitu kasus Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). Kejahatan ini telah menyebabkan 3.868 korban dengan nilai investasi sebesar Rp336.894.270.000. Artikel ini bertujuan untuk mengungkap faktor-faktor apa saja yang menyebabkan munculnya kejahatan ini dan kebijakan penanggulangan kejahatan apa yang sebaiknya diterapkan dalam merespon kejahatan ini. Artikel ini merupakan penelitian sosio-legal dengan data primer dari hasil wawancara yang dilakukan di lembaga negara dan data sekunder dari berkas perkara, peraturan perundang-undangan, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika kasus CSI terjadi pada tahun 2017, terdapat kesenjangan antara literasi keuangan dan inklusi keuangan yang mencapai 38,10%. Pencegahan kejahatan relatif sulit dilakukan pada tahun 2017 karena kejahatan dilakukan oleh perusahaan dengan cangkang koperasi, dan UU Koperasi tidak memungkinkan pengawasan dilakukan oleh pihak eksternal seperti Pemerintah. Artikel ini menyimpulkan bahwa kombinasi antara tingginya kesenjangan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Harapan Lama Sekolah (HLS) yang tidak ideal relatif mempengaruhi Cirebon menjadi daerah yang rawan kejahatan investasi. Selain itu, hambatan pencegahan kejahatan yang bersumber dari keterbatasan regulasi, menyulitkan seluruh lembaga negara untuk berkoordinasi dalam merumuskan kebijakan. Artikel ini menyimpulkan bahwa kombinasi antara tingginya kesenjangan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Harapan Lama Sekolah (HLS) yang tidak ideal relatif mempengaruhi Cirebon menjadi daerah rawan kejahatan investasi. Selain itu, hambatan pencegahan kejahatan yang bersumber dari keterbatasan regulasi, menyulitkan semua lembaga negara untuk berkoordinasi dalam merumuskan kebijakan pencegahan. Artikel ini mengajukan gagasan kebijakan pencegahan di masa depan dilakukan dengan mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat, di sisi lain juga dilakukan perubahan terhadap undang-undang koperasi yang memungkinkan adanya pengawasan eksternal terhadap kegiatan dan melarang koperasi menghimpun dana masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-31

Terbitan

Bagian

Artikel